• Kanal Pengetahuan Fakultas
  • Tentang Fakultas
  • Tentang UGM
Universitas Gadjah Mada Keamanan Pangan
Fakultas Teknologi Pertanian
Universitas Gadjah Mada
  • Tentang Kami
  • Artikel
  • Kontak Kami
  • Beranda
  • pilihan
  • pilihan
Arsip:

pilihan

Higienitas dan Sanitasi Rumah Tangga

Artikel Monday, 30 October 2017

Pangan merupakan kebutuhan hakiki bagi manusia yang harus dipenuhi setiap harinya. Kebutuhan pangan yang perlu dipenuhi tidak hanya untuk memuaskan nafsu tapi juga harus memberikan gizi yang baik bagi tubuh. Selain itu, bahan pangan yang dikonsumsi juga harus aman agar tidak memberikan efek negatif setelah dikonsumsi. Bahan pangan yang aman tentu tidak terlepas dari perlakuan higienis dan sanitasi selama proses pengolahannya.Menurut Depkes RI (2004), higienis atau higiene adalah upaya kesehatan dengan cara memelihara dan melindungi kebersihan individu. Dalam sudut pandang pangan, higienitas mengacu pada bagaimana pelaku atau orang yang memproses makanan tersebut menjaga kebersihan dirinya, sehingga ia dapat melindungi keutuhan bahan pangan secara menyeluruh. Sedangkan sanitasi bahan pangan adalah usaha pencegahan yang menitik beratkan pada tindakan untuk membebaskan produk pangan dari segala bahaya yang dapat mengganggu kesehatan, mulai dari pasca panen hingga dihasilkan produk jadi (Prabu, 2008).

Higienitas dan sanitasi merupakan dua istilah yang berbeda namun saling berkaitan satu sama lain. Secara sederhana, pengertian higienitas dikaitkan dengan kebersihan pelaku atau orang yang bersangkutan sedangkan sanitasi lebih ke lingkungan yang dapat menyebabkan gangguan pada bahan pangan. Selama proses pengolahan bahan pangan, higienitas dan sanitasi harus selalu diperhatikan untuk menjaga kualitas produk yang dihasilkan. Kualitas ini yang nantinya akan mempengaruhi keamanan produk pangan tersebut. read more

Pentingnya Regulasi P-IRT bagi Usaha Kecil Menengah (UKM)

Artikel Sunday, 29 October 2017

Perkembangan produk-produk pangan lokal di Indonesia menjadi salah satu faktor pentingnya keberadaan izin P-IRT. Izin P-IRT atau Izin Pangan Industri Rumah Tangga merupakan regulasi yang mengatur keamanan produk pangan dari bahan baku, proses pengolahan, hingga produk akhirnya (Anonim, 2017). Pentingnya regulasi ini dikarenakan adanya P-IRT sangat erat kaitannya dengan keamanan pangan bagi konsumen. Regulasi ini hanya diterapkan kepada usaha-usaha rumah tangga yang berkapasitas kecil hingga menengah atau sering disebut Usaha Kecil Menengah (UKM).Menurut Maulidi (2016), secara spesifik izin P-IRT diberikan kepada produk pangan dengan tingkat resiko yang rendah. Untuk produk dengan umur simpan lebih dari 7 hari maka izin P-IRT berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Sedangkan untuk produk dengan umur simpan di bawah 7 hari, izin yang diberikan hanya berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang juga. Pengurusan P-IRT sendiri memakan waktu kurang lebih 1 minggu hingga 3 bulan, tergantung daerahnya. Izin P-IRT ditunjukkan dengan adanya label angka sebanyak 12-15 digit pada kemasan produk pangan. Berikut akan dijelaskan lebih lanjut mengenai makna dari kode 15 digit tersebut: read more

Keamanan Pangan

Artikel Tuesday, 5 September 2017

Ditulis oleh Sri Anggrahini

Pangan merupakan kebutuhan dasar untuk kehidupan manusia dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya, oleh karena itu pangan yang dikonsumsi harus aman. Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia. Aman tidaknya makanan yang dikonsumsi tergantung pada beberapa faktor antara lain  bahan tambahan yang ditambahkan. read more

Recent Posts

  • Higienitas dan Sanitasi Rumah Tangga
  • Keamanan Pangan Jajanan Anak Sekolah
  • Pentingnya Regulasi P-IRT bagi Usaha Kecil Menengah (UKM)
  • Ciri Ikan Bebas Formalin
  • Keamanan Susu Formula Bayi
Universitas Gadjah Mada

Keamanan Pangan
Menara Ilmu Fakultas Teknologi Pertanian
Universitas Gadjah Mada
Jl. Flora No.1 Bulaksumur
Sleman, Yogyakarta 55281
 (+62 274) 589797
keamananpangan.tp@ugm.ac.id

© Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY